Kamis, 30 Juni 2011

Jawaban “Apakah Allah dan Muhammad salah berhitung?”

        Ini adalah jawaban kami terhadap tulisan dari seseorang yang berjudul “Apakah Allah dan Muhammad salah berhitung?” lihat di sini. Orang itu berusaha membuktikan terjadi kesalahan dalam Al Quranul Karim yaitu pada ayat yang berkenaan dengan waris mewaris. Dia membawakan 9 kasus yang seolah-olah(menurut dia) menunjukkan terjadi kesalahan Allah dalam menentukan kadar warisan.
Ayat Al Quranul Karim yang dimaksud adalah
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka) untuk anak-anakmu yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk Ibu Bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan jika yang meninggal itu mempunyai anak, jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya(saja) maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam. (pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau(dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah Ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An Nisa ‘ ayat 11).
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu,jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan(seibu saja) maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang maka mereka bersekutu dalam bagian yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat(kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) Syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.( QS An Nisa’ ayat 12)
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) jika seseorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan) jika ia tidak mempunyai anak, tetapi jika saudara perempuan itu dua orang maka bagi keduanya duapertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum) ini kepadamu supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS An Nisa’ ayat 176).
Ketiga ayat di atas adalah ayat yang berkenaan dengan pembagian warisan, tulisan orang itu menyajikan kasus-kasus yang menunjukkan bahwa kadar pembagian yang ditetapkan oleh Allah dalam ayat-ayat di atas tidak tepat. Karena ada kelebihan dari jumlah harta yang diwariskan. 9 kasus yang ditunjukkan pada dasarnya sama yaitu menunjukkan ada kelebihan antara pembagian yang ditetapkan Allah SWT dan harta yang diwariskan.
Salah satu contoh kasusnya adalah jika ada orang yang meninggal, dan orang itu tidak mempunyai anak tetapi meninggalkan seorang suami, 2 orang saudara perempuan dan seorang ibu.
Maka pembagiannya
• Seorang suami berdasarkan An Nisa’ ayat 12 mendapat 1/2,“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu,jika mereka tidak mempunyai anak”
• 2 orang saudara perempuan berdasarkan An Nisa’ ayat 176 bersekutu dalam 2/3, “jika saudara perempuan itu dua orang maka bagi keduanya duapertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal”.
• Seorang Ibu berdasarkan An Nisa’ ayat 11 mendapat 1/6, “jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam”.
Kalau semuanya dijumlahkan 1/2 + 2/3 + 1/6 = 4/3 = 1 + 1/3 , Orang itu menyebutkan bahwa hal ini telah menunjukkan kesalahan dalam perhitungan Allah SWT karena seharusnya jumlah pembagian harta warisan itu harus 1, kasus ini menunjukkan terjadi kelebihan harta yang harus dibagi yaitu kelebihan 1/3
Misalnya harta waris orang itu Rp 30.000.000,00 maka
• Suami mendapatkan 1/2 dari Rp 30.000.000,00 yaitu Rp 15.000.000,00
• 2 saudara perempuan mendapat 2/3 dari Rp 30.000.000,00 yaitu Rp 20.000.000,00.
• Ibu mendapat 1/6 dari Rp 30.000.000,00 yaitu Rp 5.000.000,00
Jika dijumlahkan bagian suami, 2 saudara perempuan dan ibu maka didapat Rp 15.000.000,00 + Rp 20.000.000,00 + Rp 5.000.000,00 = Rp 40.000.000,00. Padahal harta yang diwariskan Cuma Rp 30.000.000,00. Inilah yang dimaksud orang itu sebagai kesalahan perhitungan Allah SWT (naudzubillah).
Sudah jelas sekali bahwa Allah SWT tidak mungkin salah menghitung, dalam hal ini justru orang itu yang keliru. Kekeliruannya adalah bahwa dia tidak melakukan pendekatan yang benar atau metode yang benar dalam hal ini. Interpretasi buruknya itu bersumber pada kesalahan metode yang digunakan (lihat tulisan kami Sisi Buruk Interpretasi). Maksudnya orang itu tidak pernah mempelajari ilmu faraidh yang membahas masalah waris ini. Padahal pendekatan yang benar adalah dengan melihat permasalahan ini dalam ilmu faraidh atau ilmu waris.
Masalah yang orang itu kemukakan jelas bukan barang baru, ini sudah dibahas tuntas dalam Ilmu Faraidh. Kelebihan jumlah harta ini dikenal dalam Ilmu Faraidh atau Ilmu Waris sebagai ’Aul. Jika ingin penjelasan lengkapnya anda dapat merujuk buku-buku Ilmu Faraidh yang menjelaskan tentang ’Aul. Berikut adalah penjelasan sederhananya.
Kembali pada contoh di atas harta waris Rp 30.000.000,00 setelah ditentukan pembagiannya ternyata harta yang dibagi harus Rp 40.000.000,00. Orang itu menganggap hal ini sebagai hal yang tidak mungkin. Padahal pembagian tetap bisa dilanjutkan. Begini perhitungannya
• Oleh karena harta yang ada hanya Rp 30.000.000,00 maka terjadi defisit sebesar Rp 40.000.000,00 – Rp 30.000.000,00 = Rp 10.000.000,00.
• Defisit ini juga diwariskan dan setiap ahli waris mendapat jumlah defisit sesuai perbandingan bagian hak warisnya
• Suami : 2 saudara perempuan : Ibu = 1/2 : 2/3 : 1/6 = 3 : 4 : 1
• Defisit Suami = 3/8 dari Rp 10.000.000,00 = Rp 3.750.000,00. (angka 8 dari 3 + 4 + 1).
• Defisit 2 saudara perempuan = 4/8 dari Rp 10.000.000,00 = Rp 5.000.000,00.
• Defisit Ibu = 1/8 dari Rp 10.000.000,00 = Rp 1.250.000,00.
Oleh karena setiap orang mendapat defisit maka harta pembagiannya akan berubah yaitu
• Suami yang awalnya mendapat Rp 15.000.000,00 mendapat defisit sebesar Rp 3.750.000,00 maka bagian harta warisnya menjadi Rp 15.000.000,00 – Rp 3.750.000,00 = Rp 11.250.000,00.
• 2 saudara perempuan yang awalnya mendapat Rp 20.000.000,00 mendapat defisit sebesar Rp 5.000.000,00 maka bagian harta warisnya adalah Rp 20.000.000,00 – Rp 5.000.000,00 = Rp 15.000.000,00.
• Ibu yang awalnya mendapat Rp 5.000.000,00 juga mendapat defisit sebesar Rp 1.250.000,00 maka bagian harta warisnya menjadi Rp 5.000.000,00 – Rp 1.250.000,00 = Rp 3.750.000,00.
Jadi kalau bagian harta waris suami, 2 saudara perempuan dan ibu ini dijumlahkan maka didapat  Rp 11.250.000,00 (suami) + Rp 15.000.000,00 (2 saudara perempuan) + Rp 3.750.000,00 (Ibu) = Rp 30.000.000,00. Jumlah ini jelas sesuai dengan total harta yang diwariskan yaitu Rp 30.000.000,00. Jadi tidak ada kesalahan perhitungan dalam hal ini.
Kesimpulannya adalah jelas sekali orang itu keliru dalam 9 kasus yang ia tunjukkan, dia menyangka kelebihan pembagian itu sebagai kesalahan perhitungan . Padahal dalam Ilmu waris kelebihan itu tetap dapat diperhitungkan seperti yang telah ditunjukkan sebelumnya. Kasus-kasus yang lain adalah sama oleh karenanya cukup kami buktikan satu kasus yang mewakili semua kasus yang orang itu berikan. Inilah kekeliruan kalau memahami tidak dengan metode yang benar. Jelas sekali kalau orang itu tidak tahu apa-apa soal Ilmu waris dalam Islam. Dengan ketidaktahuan itu dia telah berlagak sok pintar, sungguh tiada kata yang pantas untuknya selain kedunguan. Wassalam.

Ditulis dalam Tulisan AntiFFI oleh antifaithfreedom
 
i
8 Votes
Quantcast

1 komentar:

  1. Ass.Wr.Wb.
    Menurut saya, pembagian harta warisan yang anda jabarkan diatas (berdasarkan ayat-ayat Qur'an) , juga salah. Apa dalilnya anda untuk membagikannya berdasarkan defisit (sisa kelebihan), itu hanya menurut logika matematika anda saja. Tidak ada satupun ayat yang menjelaskan cara pembagian berasarkan defisit kelebihan yang anda pahami itu. Belajarlah lebih baik dan mendalam lagi ya!

    BalasHapus